Assalamu'alaikum . . Wr. Wb. . Selamat Datang Di Bloggnya SMP Muhammadiyah Plus Cibiuk-Garut_Mohon Maaf Apabila Terdapat Banyak Kesalahan dan Kekurangan . . . Wassalam Wr. Wb . .

Sabtu, 31 Maret 2012

Negara dan Pemerintahan Dalam Islam

Negara dan Pemerintahan Dalam Islam

 
(Oleh: KH Azhar Basyir,  Ketua Umum PP Muhammadiyah tahun 1990-1995)
Asas dan Tujuan Negara (Bag 1)
Nabi Muhammad  saw dalam menjalankan agama Islam dapat dibagi dalam dua periode yaitu sebelum hijrah dan sesudah hijrah. Atau periode Mekkah dan periode Madinah. Periode Mekkah memakan waktu selama tiga belas tahun. Pada periode ii ajaran-ajaran yang dibawakan Nabi ditekankan dalam bidang akidah dan akhlak. Ibadah secara terperinci belum diajarkan, demikian bidang muamalah. Oleh karena itu, pada periode Mekkah ini belum diperlukan adanya NEGARA.
            Setelah Nabi Muhammad hijrah, ajaran Islam dilengkapi dengan perindian hukum-hukum ibadah, demikian pula aturan-aturan yang menyangkut tata kehidupan masyarakat. Pada periode Madinah inilah dimulai pembentukan masyarakat. Tata kehidupan keluarga mulai diatur. Hukum perkawinan disyari’atkan. Hubungan hidup perokonomian diatur. Hukum pidana disyari’atkan pula. Hubungan antara umat Islam dan bukan umat Islam di atur pula. Sikap permusuhan yang tidak berkesudahan dari kaum kafir Quraisy terhadap umat Islam perlu pelayanan yang dicerminkan dalam aturan-aturan hukum tata negara perselisihan-perselisihan yang terjadi dalam masyarakat mengenai berbagai macam hal diselesaikan melalui pengadilan. Ringkasnya, syari’at Islam yang diturunkan dalam periode Madinah ini telah memerlukan adanya lembaga yang mengelolanya. Lembaga yang diperlukan itu tidak lain adalah Negara.
            Demikianlah untuk pertama kalinya dalam sejarah Islam lahir negara dibawah pimpinan Nabi Muhammad sendiri. Dalam periode Madinah inilah ayat-ayat Al-Qur’ann tentang tata hidup kemasyarakatan berangsunr-angsur diwahyukan selama sepuluh tahun kepada Nabi Muhamamd. Diantara ayat-ayat yang diturunka dalam periode ini merupakan pedoman hidyp bernegara. Misalnya surat an-nisa (59). Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Disebutkannya ulil amri dalam ayar tersebut memberi isyarat bahwa adanya ulil amri untuk dapat terselenggaranya kehidupan kemasyarakatan umat Islam itu memang diperlukan dan jika telah terjadi, rakyat wajib mentaatinya.
            Dari segi lain, diletakkanya perintah taat kepada ulil amri setelah perintah taat kepada Allah dan Rasulnya itu mengandung ajaran pula bahwa kewajiban taat kepada ulil amri itu dikaitkan kepada adanya syarat bahwa ulil amri dalam melaksanakan pimpinannya harus berpedoman pada ajaran-ajaran Allah dalam Al-Qur’an dan ajaran-ajaran RasulNya dalam sunnah.
            Tafsir demikian itu dapat diceriminkan dalam khutbah Abu Bakar ketika dibai’at sebagai Kholifah pertama, menggantikan Nabi Muhammad SAW, dalam kedudukannya sebagai pemimpin umat, bukan dalam kedudukannya sebagai Rasul, yang antara lain beliau mengatakan: “ Taatlah kamu kepadakus selama aku taat kepada Allah dan RasulNya dalam memimpinmu; apabila aku durhaka kepada Allah dan rasulNya dalam memimpinmu, apabila aku durhaka kepada Allah dan RasulNya, kamu tidak wajib taat kepadaku.”  Hadis riwayat Ahmad dan Hakim mengajarkan “Tidak boleh taat kepada sesama makhluk dalam hal yang merupakan durhaka kpd Khaliq”
            Dari ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi tersebut diperoleh suatu ketentuan bahwa menurut ajaran Islam, yang dijadikan asas dalam kehidupan bernegara adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Hal ini sejalan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang fungsi diciptakannya adalah untuk beribadah kepadaNya.
            Sejalan dengan ketentuan bahwa asas negara menurut ajaran Islam adalah Al-Qur’an dan sunnah Rasul dan Tujuan negara menurut ajaran Islam adalah terlaksananya ajaran-ajaran Al-Qur’an dan sunnah Rasul dalam kehidupan masyarakat, menuju kepada tercapainya kesejahteraan hidup di dunia, material  dan spiritual, perseorangan dan kelompok serta mengantarkan kepada tercapainya kebahagiaan hidup di akhirat kelak.
(Dikutip dari Buku “Negara dan Pemerintahan dalam Islam” karangan KH Azhar Basyir (Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah), UII Press, tahun 2000)

0 komentar:

Posting Komentar